get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Perempuan Jadi Tersangka TPPO di NTT, Rekrut Korban Dijadikan ART di Batam

Cegah TPPO, Imigrasi Semarang Tangguhkan Penerbitan 30 Paspor Calon Pekerja Migran

Senin, 12 Juni 2023 - 15:56:00 WIB
 Cegah TPPO, Imigrasi Semarang Tangguhkan Penerbitan 30 Paspor Calon Pekerja Migran
Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan diwawancara, Senin (12/6).

SEMARANG, iNews.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) Semarang menangguhkan permohonan penerbitan 30 paspor calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah itu diambil karena saat proses wawancara tidak ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja sementara tujuan mereka adalah bekerja di luar negeri.

Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan menyebut langkah tersebut sebagai komitmen tegas dan aktif dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Melalui penolakan penerbitan paspor CPMI yang tidak sesuai prosedur,” ungkapnya ditemui di kantornya, Senin (12/6/2023).   

Petugas, kata dia, secara teliti mengecek kebenaran syarat formil dan materiil terhadap dokumen persyaratan harus sesuai peruntukan. Tak hanya itu, pendalaman wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor juga menjadi fokus petugas, apabila ditemui indikasi hal-hal yang tidak benar.   

Data 30 calon PMI pemohon paspor yang ditangguhkan itu terhitung mulai dari Januari – Mei 2023. Pada periode yang sama di tahun 2022, ada 41 permohonan paspor  calon PMI yang ditangguhkan. “Penangguhan ini, bisa diteruskan atau bisa pending (penerbitannya),” ujarnya.

Sementara, selama 1 tahun pada 2022, Kanim Semarang telah menerbitkan 8.756 paspor khusus calon PMI. Pada Januari – Mei 2023, Kanim Semarang telah menerbitkan 3.068 paspor khusus calon PMI.

Guntur mengatakan, jika sesuai prosedur dan ada rekomendasi dari dinas tenaga kerja, pembuatan paspor baru bagi calon PMI bisa Rp0 alias tanpa biaya. Namun, untuk pergantian paspor atau perpanjangan tetap dikenakan biaya sesuai regulasi yang berlaku.

Penerbitan itu dilakukan di wilayah kerja Kanim Semarang yakni; Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Kudus.

Pihak Imigrasi Semarang, kata Guntur, terus melakukan kerja sama dengan instansi-instansi terkait di wilayah kerjanya dalam rangka upaya pencegahan TPPO.  

“Sosialisasi kepada masyarakat kami terus lakukan, untuk berikan edukasi agar meminimalisir terjadinya TPPO, sehingga masyarakat nantinya dapat bekerja di luar negeri melalui prosedur yang benar,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut