Cegah Wabah PMK, Ternak Masuk ke Sukoharjo Wajib Dilengkapi Surat Kesehatan Hewan

SUKOHARJO, iNews.id – Pemkab Sukoharjo bakal memberlakukan kebijakan khusus masuknya hewan ternak sapi dari daerah lain. Langkah itu sebagai upaya pencegahan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, setiap hewan utamanya sapi yang akan masuk ke wilayahnya, wajib dilengkapi surat kesehatan hewan dari daerah asal. Pengetatan persyaratan bertujuan agar ternak sapi yang masuk dan dijual di Sukoharjo benar-benar sehat.
Terlebih saat ini, banyak daerah yang menutup pasar hewannya untuk lalu lintas ternak dari luar daerah. Pihaknya tidak berharap di Sukoharjo yang masih menerima ternak daerah lain, ada kasus PMK sehingga merugikan peternak dan masyarakat.
“Banyak pasar hewan yang tutup untuk sapi dari luar daerah. Lha ini kami masih buka tetapi harus ketat pengawasannya. Hewan masuk harus ada surat kesehatan dari dokter hewan. Kalau tidak ada, tolak,” kata Etik, Sabtu (14/5/2022).
Dikatakannya, kekhawatiran masuknya PMK ke Sukoharjo juga dipicu temuan kasus penyakit di Kabupaten Boyolali. Untuk itu, pengetatan persyaratan lalu lintas hewan diharapkan bisa meminimalkan potensi masuknya wabah ke Sukoharjo.
Pedagang dan petugas pengawasan kesehatan hewan harus teliti, serta tegas menolak masuk sapi-sapi yang sakit agar tidak menular ke ternak di Sukoharjo. Kondisi kesehatan ternak dapat diperiksa dari surat keterangan sehat dokter hewan sebagai kelengkapan dokumen jalan.
“Sapi masuk harus dicek petugas dulu dokumennya, kondisi kesehatannya. Jangan diturunkan dulu dari mobil pengangkut,” katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo