get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Way Kanan Lampung

Culik Seorang Bocah SD di Klaten, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Februari 2021 - 19:09:00 WIB
Culik Seorang Bocah SD di Klaten, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi
Ibu dan anak yang menjadi pelaku penculikan saat diamankan di Mapolres Klaten. Foto: Ist.

KLATEN, iNews.id - Kasus penculikan anak usia 9 tahun di Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten berhasil diungkap polisi. Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Klaten menangkap dua pelaku di sebuah kontrakan di Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor

Kedua pelaku berinisial IR (53) seorang ibu rumah tangga dan anak perempuannya berinisial RAR (25) warga Lampung. Keduanya ditangkap Rabu (24/2/2021) malam pukul 23.30 WIB. 

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, kasus tersebut bermotif tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada ibu korban. Yang cukup mengejutkan, para pelaku dan ibu korban sudah saling mengenal secara baik. Sebab jauh sebelum kejadian penculikan, kedua pelaku indekos di rumah ibu korban. Pelaku indekos saat masa praktek kuliah kesehatan.

"Ibu korban ini sebelumnya sudah pernah dibawa ke Lampung, jadi mereka sudah saling kenal. Setelah dari Lampung, singgah di Bogor. Setelah ibu korban pulang, pelaku merasa kehilangan emas. Kemudian menuduh pelakunya adalah ibu si korban, tapi kenyataannya tidak,” kata Edy Suranta Sitepu, Jumat (26/2/2021).

Sedangkan kronologi penculikan, berawal saat korban RS bermain bersama teman-temannya di halaman rumah salah satu tetangga di Dukuh Joton, Kecamatan Jogonalan, Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian datang mobil putih dengan dua penumpang perempuan, bermaksud menemui korban RS. Hal tersebut disaksikan pemilik rumah. 

Bocah yang masih duduk di kelas 3 SD ini, kemudian diajak kedua pelaku membeli bakso. Bocah laki-laki ini dengan senang hati mengikuti ajakan pelaku karena sudah kenal baik. 

"Korban diiming-imingi makan bakso di Yogyakarta, namun kenyataannya malah ke Solo. Awalnya singgah di toko pakaian kemudian baru makan bakso," kata Kapolres. 

Selama di Solo, korban sempat menangis ingin pulang ke Klaten. Namun para pelaku memasukkan korban ke mobil dan membawanya ke Bogor. Hingga akhirnya, keduanya ditangkap tim Resmob Polres Klaten. Korban penculikan juga ditemukan polisi saat penangkapan kedua pelaku. 

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit mobil Honda Brio warna putih, dua stel pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan tindakan penculikan, satu stel pakaian milik korban, satu HP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Para pelaku akan dijerat pasal 76 F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UU RI Nomor  35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut