get app
inews
Aa Text
Read Next : Kereta Barang Anjlok di Surabaya, 4 Perjalanan KA Penumpang Terganggu

Daop 4 Berlakukan Penyesuaian Syarat RT-PCR Naik KA Jarak Jauh Maksimal 3x24 Jam

Selasa, 02 November 2021 - 06:51:00 WIB
 Daop 4 Berlakukan Penyesuaian Syarat RT-PCR Naik KA Jarak Jauh Maksimal 3x24 Jam
Calon penumpang KA saat rapid test antigen di Stasiun Semarang Poncol, beberapa waktu lalu).(Foto: Ist)

SEMARANG, iNews.id PT KAI Daop 4 Semarang memberlakukan penyesuaian perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh. Masa berlaku yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Manajer Humas Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif  rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” katanya, Senin (1/11/2021).

Dia mengatakan, pihaknya selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api. 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

“Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan,” ujar Krisbiyantoro.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut