get app
inews
Aa Text
Read Next : Tradisi Weh-Wehan di Kaliwungu Kendal, Lebaran Maulud yang Dinanti Warga

Dapat Grasi Presiden, 2 Petani Kendal Bebas Setelah 2 Tahun Dipenjara

Jumat, 17 Mei 2019 - 16:14:00 WIB
Dapat Grasi Presiden, 2 Petani Kendal Bebas Setelah 2 Tahun Dipenjara
Nur Aziz, petani yang ditahan karena diduga menyerobot tanah Perhutani dibebaskan setelah dua tahun dipenjara di Lapas Kelas IIB Kendal. Nur Aziz disambut dua anak dan istrinya serta ratusan warga Surokonto Wetan. (Foto: iNews.id/Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id - Dua petani asal Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal, yang ditahan karena kasus penyerobotan lahan milik Perhutani yakni, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin dibebaskan setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo, Jumat (17/5/2019) siang.

Suasana haru dan isak tangis keluarga pun pecah saat keduanya keluar dari pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal. Istri, orang tua, dan anak kedua petani tersebut tidak bisa menahan tangis bahagia karena perjuangan untuk mendapatkan keadilan membuahkan hasil.

Warga lainnya juga berebut bersalaman dan memeluk Nur Aziz yang juga tokoh agama. Nur Aziz berjuang membela petani untuk mendapatkan hak-haknya.

Usai keluar dari lapas, Nur Aziz mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan grasi kepada dirinya dan teman seperjuangannya, Sutrisno Rusmin. “Saya sudah lebih dari setahun menunggu grasi presiden agar bisa menghirup udara bebas,” ucapnya.

Setelah bebas dari penjara, Nur Aziz mengaku akan terus berjuang mendapatkan hak-haknya khususnya lahan yang dikuasai Perhutani.

Rasa syukur juga diungkapkan istri Nur Aziz, Niswatun. Dia mengaku sangat bahagia dan karena suaminya yang berjuang untuk kepentingan warga mendapatkan keadilan dari pemerintah. “Kami sudah menanti selama dua tahun lebih untuk mendapatkan keadilan itu,” ucapnya.

Teman seperjuangan Nur Aziz, Sutrisno Rusmin juga mengaku senang bebas dari penjara dan bisa bertemu kembali dengan keluarga, anak dan teman-teman. “Saya sudah menjalani hukuman dua tahun dua bulan dan tetap akan berjuang untuk kepentingan orang banyak,” katanya.

Diketahui, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar rupiah karena terbukti bersalah menyerobot lahan milik Pehutani Kendal.

Kuasa hukum dari LBH Semarang, Etik mengatakan, grasi dari Presiden Joko Widodo turun tanggal 13 Mei lalu. Proses pengajuan grasi ini, kata dia, cukup panjang dan terus berjuang untuk bisa mendapatkan grasi dari presiden. “Bantuan dari beberapa elemen masyarakat memberikan kontribusi yang besar atas turunnya grasi ini,” katanya.

Etik berharap pemerintah segera merevisi Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sehingga, tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap warga miskin maupun petani.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut