get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Gunakan Metode Akses Ilegal untuk Alihkan Dana

Dapat PIN, Tukang Servis HP di Tegal Bobol Rekening Bank Hingga Rp45 Juta

Jumat, 20 Maret 2020 - 08:45:00 WIB
Dapat PIN, Tukang Servis HP di Tegal Bobol Rekening Bank Hingga Rp45 Juta
Kapolresta Tegal AKBP Siti Rondijah menginterogasi tukang servis HP tersangka pembobolan rekening bank. (Foto: iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id – Satreskrim Polres Tegal Kota menangkap Elmano Romeno (36) tukang servis handphone (HP) karena diduga telah membobol rekening bank dan menguras tabungan milik pelanggannya, Kamis (19/3/2020).

Dari aksi kejahatannya itu, tersangka yang beralamat di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal menguras uang puluhan juta rupiah dari tabungan pelanggannya. Modus yang dilakukan tersangka yakni mengambil password dan pin m-banking di galeri HP korban saat diservis.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondijah mengatakan, peristiwa itu terjadi 27 Februari 2020 lalu. Saat itu korban, Erdiyanto meminta tersangka Elman untuk menambah aplikasi HP miliknya.

“Saat HP dipegang tersangka, tersangka melihat password dan pin m-banking di galeri HP korban. Karena penasaran, tersangka Elman mencoba membuka aplikasi m-banking di HP korban dan ternyata berhasil masuk dengan password dan pin tersebut,” kata Kapolresta, Kamis (19/3/2020).

Tanpa sepengetahuan korban, kata dia, tersangka melakukan transfer dana ke rekening teman tersangka sebesar Rp20 juta.

“Keesokan harinya tersangka memanggil korban dengan alasan akan memindahkan aplikasi HP korban, tanpa curiga korban menyerahkan hp tersebut kepada tersangka. Dengan mudah tersangka kembali mentransfer dana ke rekening temannya yang telah disiapkan sebesar Rp25 juta,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian total Rp45 juta. Korban baru mengetahui uang di rekening tabungannnya berkurang setelah melakukan cetak buku tabungan di bank pada 10 Maret 2020 lalu. “Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membeli peralatan elektronik,” ucap AKBP Siti Rondijah.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti peralatan elektronik, HP dan buku tabungan korban serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang belum dipergunakan oleh tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 dengan ancaman empat tahun penjara.

Kepada penyidik, tersangkau mengaku baru sekali ini melakukan aksi kejahatannya. "Baru kali ini. Coba-coba pin ternyata bisa," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut