get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jogja Wonosobo yang Cepat, Aman dan Nyaman untuk Liburan atau Mudik

Dibantu Sekuriti, Komplotan Karyawan Bobol Gudang Perusahaan

Jumat, 02 Oktober 2020 - 11:25:00 WIB
Dibantu Sekuriti, Komplotan Karyawan Bobol Gudang Perusahaan
Gelar perkara komplotan karyawan pembobol gudang perusahaan di Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng) (Foto: iNews/Didik Dono)

WONOSOBO, iNews.id - Komplotan karyawan pembobol gudang perusahaan di Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng) dibekuk polisi. Ironisnya, aksi pembobolan itu dilakukan dengan mobil perusahaan.

Kelima pelaku yang diamankan yakni FM, RM, IS, DS dan TW. Kelimanya merupakan karyawan perusahaan PT Semesta Nustra Distro yang merupakan distributor produk unilever.

Mereka beraksi sejak Mei 2020. Modusnya yakni menggandakan barang yang akan dijual ke toko-toko yang ada di kawasan Kertek, Wonosobo. Barang curian yang dijual tanpa menggunakan nota sehingga uang masuk ke kantong para pelaku.

Dalam setiap aksinya, mereka menggunakan mobil operasional perusahaan, sehingga tidak dicurigai. Malamnya, mereka membobol gudang dan memasukkan barang untuk didistribusikan.

Aksi mereka berlangsung mulus karena dibantu sekuriti perusahaan yang merupakan ayah salah satu pelaku.

"Yang pertama yang ngajak itu yang melarikan diri. Saya sudah enggak mau tapi diajak terus," ucap salah satu tersangka FM.

Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, ada beberapa orang lagi yang masuk daftar pencarian orang. Aksi pembobolan itu menyebabkan kerugian mencapai Rp500 juta atau setengah setengah miliar lebih.

"Kerugian sekitar Rp583 juta sekian yang tercatat," katanya.

Fannky mengatakan, para pemilik toko tidak curiga karena merupakan pelanggan. Mereka dapat bertransaksi dengan aman hingga sembilan kali beraksi.

"Jadi tanpa izin mereka menjual barang tanpa nota. Kemudian barang yang tidak tercatat ikut dijual bersama dengan barang lainnya," ucapnya.

Aksi mereka terungkap setelah ada audit dari perusahaan. Supervisor perusahaan kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kertek Wonosobo. Kelima tersangka akan dijerat pasal 363 juncto 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut