Diduga Gelapkan Dana Bedah Rumah, Kepala Dinas Perkim Pemalang Diamankan Polisi
                
            
                PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang mengamankan tersangka Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Mug, atas dugaan tindak pidana penggelapan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka.
“Tersangka Mug dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan, Senin (31/5/2021).
                                    Dia mengatakan, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Mug merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Fir dan S.
“Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka Fir dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah,” katanya.
                                    Saat ini, polisi juga masih mendalami ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam proyek bantuan perumahan itu.
                                    “Kami sangat prihatin sekali dengan kejadian ini. Saya belum tahu pasti permasalahannya, ini secara pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Pemalang, kami semua prihatin,” kata Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.
Agung mengimbau, kasus yang menyeret Kepala Dinas Perkim Pemalang, Mugiyatno, ini menjadi pelajaran.
                                    “Untuk semuanya saja, mari kita jalankan pengabdian untuk pemerintah kabupaten Pemalang ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni