get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Sepasang Kekasih di Salatiga Ditangkap Polisi

Sabtu, 22 Januari 2022 - 09:01:00 WIB
Diduga Jadi Pengedar Sabu, Sepasang Kekasih di Salatiga Ditangkap Polisi
Wakapolres Salatiga Kompol Eko Kurniawan memberikan keterangan pers mengenai penangkapan tiga tersangka pengedar sabu, Jumat (21/1/2022). Foto: Sindonews/Angga Rosa.

SALATIGA, iNews.idSepasang kekasih ditangkap  petugas Satresnarkoba Polres Salatiga. Keduanya berurusan dengan polisi setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Sejoli yang ditangkap bernama Alan Bagus Saputra (21) warga Jalan Poncotirto, Kutowinangun Lor, Tingkir dan Nindita Wulansari (25) warga Sarirejo, Bugel, Sidorejo. 

“Penangkapan terhadap keduanya merupakan hasil pengembangan pemeriksaan tersangka lain, yakni Guntur Aryo Saputro (22) warga Putatan, Kroyo, Karangmalang, Kabupaten Sragen,” kata Wakapolres Salatiga Kompol Eko Kurniawan, Sabtu (22/1/2022). 

Guntur ditangkap polisi saat berada di Jalan Taman Pahlawan, Tingkir Lor, Tingkir, Salatiga. Saat itu, anggota Satresnarkoba sedang melakukan patroli wilayah. 

“Saat melintasi Jalan Taman Pahlawan, anggota mendapati seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata tersangka ini merupakan kurir narkoba," katanya.

Polisi lalu memeriksa telepon seluler milik yang bersangkutan. Ternyata di dalam salah satu aplikasi handphone, terdapat percakapan transaksi jenis sabu. 

"Tersangka mengakui secara langsung telah bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dengan Alan Bagus Saputra,” ujarnya.

Tim Sat Resnarkoba bersama tersangka Guntur selanjutnya menuju rumah Alan di Jalan Poncotirto, Kutowinangun Lor, Tingkir. Di rumah tersebut, polisi mendapati Alan dan pacarnya Nindita Wulansari. Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan mencari barang bukti di rumah tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan yang saksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti 22 paket sabu yang dimasukkan di bekas bungkus rokok dan satu paket sabu di dalam bekas bungkus rokok lainnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, AKP Wikan Sri Kadiyono.

Ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengam ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. 

Tersangka Alan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Purwokerto. 

"Saya dapat barang (sabu) dari orang dalam (narapidana) Lapas Purwokerto. Barang ditaruh di sebuah tempat, kemudian saya ambil," ujarnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut