get app
inews
Aa Text
Read Next : Kirim Pesan Ancam Mantan Istri Lewat WA, Pria di Samarinda Terancam 4 Tahun Penjara

Diduga Sakit Hati, Pria di Kendal Tega Tusuk Mantan Istri dan Bayinya

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:14:00 WIB
Diduga Sakit Hati, Pria di Kendal Tega Tusuk Mantan Istri dan Bayinya
Tersangka Dedi Hermawan alias Codot saat ditahan di Mapolres Kendal. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

KENDAL, iNews.id – Seorang pria di Kabupaten Kendal berbuat sadis menusuk mantan istri dan seorang bayi. Pelaku gelap mata karena diduga sakit hati diceraikan dan mantan istri memiliki suami lagi. 

Akibat kekerasan yang dialami awal pekan lalu, Rini Setiowati dan bayinya masih trauma dan memilih mengungsi ke rumah kakaknya. Perempuan dua anak ini masih mengeluh sakit di kepala akibat sabetan pisau.

Pelaku tak lain adalah mantan suaminya, Dedi Hermawan alias Codot. Sementara itu, anak Rini Setiowati yang masih  berusia 2 minggu, Meino Agra Mahardika masih dalam masa penyembuhan setelah terluka akibat senjata tajam di kepala. 

Aksi keji yang dilakukan Dedi Hermawan, diduga karena sakit hati mantan istrinya sudah mempunyai anak. Pelaku awalnya datang ke rumah korban di Desa Sumur, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal untuk menjenguk. 

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan masih memakai helm. Namun dia ternyata membawa pisau yang diselipkan di belakang. Korban sendiri pada waktu itu sedang menidurkan bayinya. 

Tiba-tiba pelaku mengambil pisau dan menyabetkan ke sang bayi, spontan korban menangkis pisau dan melindungi dengan badannya. Korban pun terkena sabetan pisau di kepala dan tangannya. 

“Saya berteriak minta tolong, dia (pelaku) kabur menggunakan sepeda motor,” kata Rini Setiowati, Selasa (31/5/2022). 

Korban dan bayinya lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Tak berselang lama, Dedi Hermawan berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya. 

Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati diceraikan korban. Dia emosi dan gelap mata, sehingga tega menganiaya mantan istri dan bayinya yang sedang tidur. 

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, motif pelaku melakukan aksi kekerasan diduga sakit hati dan jengkel. Sebab mantan istrinya sudah menikah lagi dan mempunyai bayi. 

Pelaku awalnya berpura-pura datang untuk melihat. Pelaku mendekati mantan istrinya yang sedang menjaga bayi. 

“Dia (pelaku) lalu mengambil pisau yang disembunyikan di belakang pinggang untuk menyerang,” kata Daniel A Tambunan. 

Sasaran utama dari kekerasan ini diduga adalah anak korban yang masih bayi. Caranya dengan menikam menggunakan pisau ke arah kepala. 

Melihat bayinya ditusuk, sang ibu berusaha mendekap. Namun pelaku tetap menyerang dan ingin melukai anak korban. Pascakejadian, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Brangsong, Kendal. Saat proses pengejaran, pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. 

Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 76 Junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut