SOLO, iNews.id – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghormati gugatan yang dilayangkan oleh alumni UNS Ariyono Lestari kepadanya. Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum yang mengatasnamakan Giliran Berantakan (Tim Giberan) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gibran dinilai melakukan pelanggaran hukum sehingga harus mengganti kerugian material sebesar Rp 204.807.222.000.000 (Rp204 Triliun)

Gibran soal Nomor Urut Pilpres 2024: Semua Nomor Bagus
"Ya udah dijalankan saja kita hormati semua pendapat," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (14/11/2023).
Menanggapi gugatan tersebut dilakukan karena Gibran maju usai keputusan MK soal batas usia, Gibran pun menerima masukan tersebut.

KPU Loloskan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres
"(Banyak yang tidak setuju putusan MK) Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa," katanya.
Gibran juga mengaku akan menjalankan semua mekanisme hukum yang ada saja. "(Enggak nuntut balik) Semua proses jalankan saja, ya," ujarnya.

KPU Tetapkan Ganjar-Mahfud, Anies-Cak Imin dan Prabowo-Gibran Capres-Cawapres 2024
Diberitakan, gugatan terhadap Gibran dilayangkan ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (13/11) kemarin. Gugatan itu diajukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan diri tim Giliran Berantakan (Tim Giberan).

Megawati Berharap Tak Ada Lagi Kecurangan pada Pemilu, Ini Kata Gibran
"Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas," kata penggugat Ariyono Lestari, Senin (13/11).
Menurut Ariyono, putusan MK tersebut telah menabrak hukum. Ia juga melihat Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran bersikap seperti biasa mengenai putusan tersebut.
"Kami melihat mereka biasa-biasa saja, tenang saja dan malah bangga. Jadi saya memberanikan diri untuk menggugat karena saya warga negara," katanya.
Tim Giberan berkesimpulan bahwa para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000.
Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
Editor: Ahmad Antoni













