get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejam! Begini Kronologi Aksi Sadistis Suami Bunuh Istri, Ipar dan Keponakan di TTU

Dijerat Pasal Berlapis, Deni Tersangka Mutilasi di Banyumas Diancam Hukuman Mati

Minggu, 14 Juli 2019 - 21:01:00 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Deni Tersangka Mutilasi di Banyumas Diancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap KW, Deni Priyanto terancam hukuman mati. (Foto: iNews.id)

PURWOKERTO, iNews.id – Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Deni Priyanto, warga Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengungkapkan, tersangka mutilasi ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korbannya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 365 tentang Perampokan atau Pencurian dengan Kekerasan.

“Tersangka sudah jelas kita tetapkan dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 karena niat menguasai barang dengan ancaman hukuman mati,” kata Bambang, Minggu (14/7/2019).

Saat ini, kata kapolres, tersangka sedang dibawa penyidik ke Bogor untuk menunjukkan lokasi mutilasi terhadap korban Komsatun Wachidah (KW) dilakukan. Sementara barang bukti berupa tulang korban yang terbakar, serta ban bekas yang digunakan untuk membakar korban masih diamankan di Mapolres Banyumas.

Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan niat tersangka membunuh dan memutilasi korban selain karena faktor asmara juga lantaran tersangka ingin menguasai harta korban. “Jadi jelas motifnya asmara dan penguasaan materi korban,” katanya.

Sementara itu, keluarga Komsatun Wachidah (51) korban pembunuhan dan mutilasi yang jasasdnya ditemukan terpotong-potong dalam kondisi hangus di Banyumas dan Kebumen meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.

Kakak korban, Samiaji mengaku berterima kasih kepada polisi karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa korban. “Saya berterima kasih ke polisi karena kasus pembunuhan dan mutilasi ini terungkap dan jenazahnya juga ditemukan,” katanya.

Samiaji mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke polisi. Namun, dia berharap tersangka dihukum seberat-beratnya karena telah membunuh dan memutilasi korban secara keji. “Saya sepenuhnya serahkan ke Polri untuk kasus ini. Tapi, kami dari keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Menurut Samiaji, kasus pembunuhan keji yang dialami adiknya sempat mengguncang emosi keluarga. Namun, pihak kelaurga merasa lega setelah polisi mengungkap kasus itu.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut