Dinilai Bisa Turunkan Omzet, Komunitas Warteg Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

JAKARTA, iNews.id - Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang tengah difinalisasi oleh Pansus KTR DPRD Jakarta. Mereka khawatir omzet berdagang anjlok akibat aturan tersebut.
Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni menyampaikan pasal-pasal pelarangan merokok di warung makan seperti warteg secara langsung mengakibatkan penurunan omzet secara signifikan. Dia menilai wakil rakyat tidak menunjukkan empati pada rakyat kecil di tengah kondisi sosio ekonomi saat ini.
"Ini menjadi beban tambahan buat kami pedagang warteg yang setiap hari berjuang untuk bertahan. Sudah banyak usaha warteg yang tumbang di tengah kondisi ekonomi saat ini. Melarang aktivitas merokok di rumah makan itu berarti wakil rakyat tidak mempertimbangkan realita usaha kecil. Pelanggan warteg bisa lari, dan itu semakin mempercepat pedagang bangkrut," ucap Mukroni di Jakarta, Senin (29/9/1025).
Berdasarkan data Kowantara, kata Mukroni, sekitar 25.000 warteg se-Jabodetabek telah tutup pasca-pandemi Covid-19. Angka itu menunjukkan hampir 50 persen dari total 50.000 warteg yang pernah eksis.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun meminta DPRD DKI Jakarta untuk membatalkan pasal-pasal pelarangan yang sangat krusial bagi keberlangsungan mata pencaharian pedagang kecil. Dia menilai pendapatan 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta terancam.
"Kami menyayangkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Ada 1,1 juta pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL, dan UMKM lainnya yang terdampak dengan larangan-larangan ini. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal," ujar Ali di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Para pedagang, lanjut Ali, masih berpegang pada komitmen dan menagih janji perlindungan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menegaskan akan memberikan kesempatan dan wadah serta akses pasar rakyat kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
"Kami memohon perlindungan Bapak Gubernur atas janjinya yang memastikan bahwa peraturan ini tidak merugikan pedagang kecil. Kami juga memohon perlindungan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menjamin bahwa kebijakan daerah tidak bertentangan dengan semangat kepemimpinan Presiden yang berpihak pada pelaku ekonomi rakyat kecil," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjanji Raperda KTR tidak menggangu pendapatan UMKM di Jakarta. Dia memastikan kebijakan itu untuk membuat masyarakat sehat dari asap rokok.
"Sehingga tidak mengganggu itu. Tetapi pada UMKM, saya sudah sampaikan juga dalam, ini kan lagi pembahasan lebih detail. Supaya mereka tidak terganggu," ujar Pramono di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
"Karena bagaimana pun bagi saya UMKM itulah yang harus mendapatkan perlindungan. Jangan kemudian membuat perda untuk membuat masyarakat middle up sehat, tapi di bawahnya malah nggak sehat," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki