get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Autopsi Jenazah 4 Orang Tewas Dalam Mobil di Tol Pejagan-Pemalang, Ini Hasilnya

Dipecat AHY, Eks Ketua DPC Tegal Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat

Selasa, 20 April 2021 - 19:51:00 WIB
Dipecat AHY, Eks Ketua DPC Tegal Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat
Partai Demokrat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id  - Kisruh internal Partai Demokrat masih terus bergulir, meski Kemenkumham telah mengesahkan kepengursan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Itu karena ada beberapa mantan kader tak terima atas keputusan pemecatan.

Salah satunya datang dari mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal Ayu Palaretins. Ayu mengajukan gugatan pembatalan atas pemecatan dirinya ke Mahkamah Partai Demokrat di DPP, Jakarta Pudat, Selasa (20/4/2021).

Selain itu, dia  juga turut menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 karena ada hubungannya dengan pemecatan tersebut.

"Agenda kami hari ini untuk mengajukan gugatan pembatalan pemecatan saya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal. Sekaligus mengajukan gugatan pembatalan AD/ART tahun 2020," kata Ayu dalam keterangan tertulis.

Ayu yang didampingi tim kuasa hukumnya menilai proses pemecatan dirinya sebagai kader partai berlambang mercy tersebut amat tak jelas. Sebab, menurutnya, keputusan tersebut dilakukan tanpa diberitahu kesalahannya. 

"Tidak jelas alasan pemecatan itu. Secara umum saja dikatakan melanggar kode etik. Kode etik yang mana? Pemanggilan juga tidak pernah. Makanya saya ingin dipanggil untuk klarifikasi, tapi sampai sekarang tidak dipanggil," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ayu, Rudi Heryandi mengatakan keputusan pemecatan diduga melanggar mekanisme partai. Menurutnya, sebelum pemecatan mestinya ada pemanggilan terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan di tingkat DPC.

"Tahapan-tahapannya kan sudah jelas mekanismenya, tiba-tiba ada surat pemecatan yang disampaikan oleh ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah. Lalu berikutnya keluarlah SK Plt (Pelaksana Tugas), tidak jelas juga alasan pemecatannya itu apa," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut