Dirreskrimum Polda Jateng: Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS Segera Ditetapkan

SOLO, iNews.id - Tim penyidik Polresta Solo segera menetapkan tersangka kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endy Saputra. Gilang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa pada Sabtu (23/10/2021).
“Kasus kematian Gilang hingga saat ini masih proses dan segera digelar untuk penetapan tersangka karena adanya hal yang perlu ditambah untuk memenuhi alat bukti pasal 184 KUHP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolresta Solo, Senin (1/11/2021).
Dirreskrimum menegaskan bahwa dalam proses penyidikan seluruhnya berjalan secara profesional dan tidak ada kendala.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan dan autopsi yang dikeluarkan RS Bhayangkara Semarang Biddokkes Polda Jateng, Gilang dinyatakan meninggal akibat pukulan benda tumpul di kepala.
Namun demikian, hasil tersebut perlu mendapat analisis lebih lanjut dari ahli forensik untuk membaca lebih detail soal hasil visum yang didapat dari proses autopsi.
Djuhandani mengatakan pihaknya akan segera melibatkan ahli forensik untuk memberi keterangan terkait meninggalnya Gilang.
Saat ini, penyidik dari kepolisian masih memerlukan bukti tambahan dari hasil gelar perkara untuk kemudian bisa segera dilakukan penetapan tersangka.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) serta pemenuhan alat bukti sesuai dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Alat Bukti.
“Dari alat bukti surat dan keterangan ahli forensik akan menguatkan apakah berkaitan atau tidak terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni