Disoal LSM, Wali Kota Salatiga Tegaskan Pendirian Minimarket Sesuai Aturan
SALATIGA, iNews.id - Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengundang LSM yang mempersoalkan pendirian minimarket ke rumah dinasnya, Rabu (3/3/2021). Dalam kesempatan itu, Wali Kota menegaskan bahwa pendirian minimarket sudah sesuai regulasi yang berlaku dan tidak ada yang menyalahi aturan.
"LSM itu mempersoalkan pendirian beberapa minimarket. Mereka menganggap ada minimarket yang menyalahi aturan, seperti di jalan lingkungan, tidak bermitra dengan UMKM dan mempersoalkan tidak ada mobil pemadam kebakaran dan jalur evakuasi. Untuk itu, mereka kami undang dan diberi penjelasan bahwa semuanya sudah sesuai aturan,” kata Yuliyanto.
Dijelaskannya, pendirian minimarket sudah melalui kajian, seperti kebutuhan berapa titik yang bisa dibangun di Salatiga. Pendirian mini market juga harus mendapat persetujuan dari warga setempat melalui RT dan RW.
Pihaknya tidak boleh diskriminasi terhadap orang yang mau membuka usaha di Salatiga.
"Mau itu UMKM, mau toko modern, memiliki hak yang sama untuk berusaha. Yang kecil ya dibantu dan difasilitasi, untuk yang besar bila mengajukan permohonan juga dibantu sesuai aturan,” ucapnya.
Keberadaan toko modern di Salatiga, dapat menyerap tenaga kerja yang banyak sehingga mengurangi angka pengangguran.
"Hitung saja bila satu mini market memperkejakan 10 orang dikali berapa, sudah ratusan orang bekerja. Belum lagi UMKM yang berjualan di depan," ujarnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo