get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Tewas Ditikam di Kafe Lahat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Divonis 2 Bulan, 2 Mahasiswa Undip Penyekap Polisi saat Demo Buruh Langsung Bebas

Selasa, 07 Oktober 2025 - 19:17:00 WIB
Divonis 2 Bulan, 2 Mahasiswa Undip Penyekap Polisi saat Demo Buruh Langsung Bebas
Ilustrasi sidang vonis (foto: Pixabay)

SEMARANG, iNews.id - Dua mahasiswa Universitas Undip (Undip) penyekap polisi saat aksi demonstrasi Hari Buruh di Kota Semarang pada Mei 2025 lalu, langsung bebas usai divonis hukuman 2 bulan 3 hari. 

Kedua mahasiswa Undip tersebut yakni. Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 bulan 10 hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang," katanya dilansir dari semarang.inews.id, Selasa (7/10/2025).

Dia mengatakan, putusan yang dijatuhkan tersebut sama dengan lamanya masa penahanan kedua terdakwa. "Memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti merampas kemerdekaan seorang anggota polisi selama lebih kurang selama 6 jam di auditorium Imam Barjo Undip Semarang saat aksi peringatan Hari Buruh. 

Perbuatan terdakwa, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Hakim menambahkan putusan yang dijatuhkan sama dengan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani.

Dia berpesan agar kedua terdakwa dapat kembali berkuliah dan menyelesaikan pendidikan. Terkait putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut