get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Masjid di Aceh yang Viral Tetap Berdiri Kokoh usai Diterjang Banjir

DMI Sukoharjo Imbau Jemaah Tetap Disiplin Prokes saat Ibadah di Bulan Ramadan

Kamis, 24 Maret 2022 - 17:39:00 WIB
DMI Sukoharjo Imbau Jemaah Tetap Disiplin Prokes saat Ibadah di Bulan Ramadan
Ilustrasi Ramadan (Foto: Pixabay)

SUKOHARJO, iNews.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sukoharjo memastikan masjid bisa memaksimalkan kegiatan ibadah selama Ramadan 2022. Meskipun tidak ada pembatasan jumlah dan operasional masjid, Jemaah diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Ketua DMI Sukoharjo, Wawan Pribadi mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah disebar ke seluruh daerah terkait pelaksanaan ibadan pada bulan Ramadan. Semua masjid di luar zona merah penyebaran Covid-19 diperbolehkan memaksimalkan kegiatan ibadah di masjid. 

Mulai dari pelaksanaan salat wajib, tarawih hingga kegiatan kajian Islam. Tetapi tetap harus menerapkan aturan prokes ketat, seperti pemakaian masker dan membawa perlengkapan ibadah dari rumah. 

"Saf salat sudah boleh rapat," kata Wawan, Kamis (24/3/2022).

Menindaklanjuti fatwa tersebut, DMI Sukoharjo telah berkoordinasi dengan pengurus. Kemudian menyampaikan informasi kepada takmir masjid yang ada di seluruh wilayah. Sedangkan aturan pelaksanaan tetap menunggu surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag).
 

Menurut dia, penyesuaian ini disambut baik setelah dua tahun terakhir ada pembatasan karena pandemi Covid-19. Meskipun demikian, untuk desa atau wilayah yang masuk zona merah  masih dibatasi. 

Pihaknya mulai memetakan masjid dan melakukan pengawasan dengan pemberlakuan aturan sesuai rekomendasi MUI. "Kami sudah meminta laporan dari takmir atau pengurus masjid agar mengindahkan ketentuan tersebut," ujarnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut