DPD Granat Jateng Minta Henry Yosodiningrat Mundur jadi Pengacara Teddy Minahasa, Ini Alasannya
SEMARANG, iNews.id - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkoba (Granat) Jateng minta Henry Yosodiningrat mundur sebagai pengacara Teddy Minahasa. Alasannya, sebagai ketua umum salah satu ormas yang turut memerangi peredaran narkoba tidak sepantasnya membela tersangka yang sedang terlibat kasus narkoba.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD Granat Jateng Abdurrahman saat menggelar konferensi pers di Semarang. Dia didampingi ketua DPD Granat Aziz Ghani dan Ketua DPC Granat Koa Semarang Khamdun Khiyaruddin Misbah.
Abdurrahman mengatakan, ketika pengurus Granat di daerah gencar memerangi narkoba berbanding terbalik dengan ketua umum Granat yang justru menjadi pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, tersangka penjualan barang bukti sabu sitaan seberat 5 kilogram.
“Keputusan henry yosodiningrat sebagai pengacara yang menangani pembelaan kasus narkoba dinilai tidak tepat,” kata Abdurrahman., Kamis (20/10/2022).
“Untuk itu, pengurus DPD Granat Jawa Tengah sepakat meminta Henry Yosodiningrat mundur sebagai pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa,” karanya.
Dia mengatakan, akibat keputusan Henry tersebut, semangat teman-teman di daerah dalam memberantas peredaran narkoba sekarang menjadi kendur.
“Apabila keputusan tersebut tidak diindahkan DPD Granat Jateng minta pengurus dewan pakar dan dewan penasehat untuk menonaktifkan sementara ketua umum sampai kasus tersebut selesai,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni