get app
inews
Aa Text
Read Next : Perlu Perhatian Serius, Ini 3 Masalah Dasar Sampah di Morowali yang Tak Kunjung Selesai

DPRD Jateng Minta Revisi RTRW Harus Akomodasi Kawasan Kendeng

Kamis, 27 September 2018 - 17:10:00 WIB
DPRD Jateng Minta Revisi RTRW Harus Akomodasi Kawasan Kendeng
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah M Hendri Wicaksono saat diskusi soal revisi RTRW. (Foto: istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di kawasan Pegunungan Kendeng harus menjadi perhatian dalam revisi Perda Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) 2009-2029.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Tengah M Hendri Wicaksono mengatakan, pada April 2017 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan KLHS “Kebijakan Pemanfaatan dan Pengelolaan Pegunungan Kendeng yang Berkelanjutan”.

“Karena perlu dipahami bahwa KLHS dalam RTRW adalah untuk merekomendasikan pemanfaatan dan pengelolaan sebuah kawasan secara berkelanjutan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, pencegahan. Terutama untuk wilayah-wilayah tertentu yang menjadi ajang sengketa dan konflik akses sumber daya alam,” ujarnya, Kamis (27/9/2018).

Dengan melihat urgensi dari KLHS tersebut, maka konsekuensinya Raperda ini harus juga memerhatikan seluruh KLHS yang ada. Apalagi berdasar KLHS dari kementerian tersebut ada temuan bahwa beberapa kebijakan, rencana,dan program (KRP) ada yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup.

“Sebab KLHS merupakan salah satu instrumen untuk pencegahan pencemaran, atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata anggota Komisi C DPRD Jateng ini.

Fraksi PKB, kata dia, telah mengajak semua kalangan untuk berdiskusi mengenai raperda RTRW tersebut. “Kita ajak para stakeholders untuk ikut mengkritisi raperda ini, sebelum dilakukan finalisasi,agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah besar bagi kehidupan warga dan lingkungan Jawa Tengah,” katanya.

RTRW, lanjut dia, juga harus mengidentifikasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan yang terkait dengan pemanfaatan dan pengelolaan ekosistem lingkungan. “Sehingga dapat memunculkan RTRW yang bisa memunculkan alternatif-alternatif rekomendasi kebijakan,” beber ketua Garda Bangsa PKB Jateng ini.

Di sisi lain, imbuh dia, dalam membahas Raperda RTRW ini juga harus menengok kepada UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.

“Di mana dalam implementasinya masih terdapat kendala, misalnya konflik antara UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan UU Nomor 27 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 terkait RTRW,” tandasnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut