get app
inews
Aa Text
Read Next : Niat Bertemu Anak, Pedagang Es asal Klaten Tewas dalam Laka Bus di Tol Krapyak

DPRD Klaten Sidak Distributor Minyak Goreng, Hasilnya Mengejutkan

Jumat, 25 Februari 2022 - 16:00:00 WIB
DPRD Klaten Sidak Distributor Minyak Goreng, Hasilnya Mengejutkan
Komisi II DPRD Klaten saat melakukan sidak. (iNewsTV/Saeful Effendi)

KLATEN, iNews.id - Komisi 2 DPRD Klaten bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Pemkab Klaten melakukan sidak di sejumlah lokasi. Sidak dimulai di sebuah distributor minyak goreng di daerah Karanganom, Klaten Utara.

Kemudian di pasar darurat Klaten, tim mendapati minyak goreng curah dan kemasan di dua lokasi tersebut masih aman. Di pasar tradisional tersebut harga masih sesuai  harga eceran tertinggi (HET).

“Sejauh ini minyak goreng di Klaten tidak langka meskipun terbatas di pasaran namun masih aman. Harga kisaran  antara Rp11.500 hingga Rp14.000. Untuk minyak goreng curah Rp 11.500 kemasan bantal Rp13.500 dan kemasan premium Rp 14.000,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Klaten, Agus Riyanto, Jumat (25/2/2022).

Dia  mengatakan, pihaknya mendorong DKUKMP Klaten untuk mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan demi menstabilkan harga kebutuhan pokok sebelum masuk bulan ramadhan di Kabupaten Klaten.

Sementara itu, dalam pantauan ditemukan sejumlah pedagang di pasar tradisional ini menjual minyak goreng dengan model bandulan. Salah satu pedagang Giarti mengatakan, dirinya hanya mendapat dari sales dengan cara menjual minyak goreng yang dibanduli paket mie.

“Selaku pedagang sebenarnya ia merasa repot, tapi dari salesnya sudah dipaket minyak goreng satu liter kemasan dengan paket 2 mi harganya Rp 20 ribu, kalau dua liter satu paket 4 mi harganya Rp 40.000,” ujarnya.

Pedagang lainnya, Ragil yang mengaku menjual minyak goreng dengan dibanduli tepung. Padahal menurutnya tepungnya tersebut tidak laku. Sehingga dia memilih untuk sementara tidak menjual minyak goreng saja.

Kabid Perdagangan DKUKMP Pemkab Klaten Mursidi membenarkan memang ada sejumlah took atau distributor yang menjual minyak goreng secara bandulan. 

Namun menurutnya hal itu tidak dibenarkan namun karena hal ini karena dilakukan sales  dan sifatnya tidak memihak sehingga  kesulitan untuk melacaknya.
  

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut