get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Viral Pungli Warga, Seluruh Pegawai Harian Lepas Samsat Lubuklinggau Dipecat

Dugaan Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 di Solo, Begini Penjelasan Polda Jateng

Senin, 09 Agustus 2021 - 07:25:00 WIB
Dugaan Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 di Solo, Begini Penjelasan Polda Jateng
Aktivitas pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Daksinoloyo, Danyung Solo. (foto: Istimewa)

SOLO, iNews.id – Polisi belum menemukan adanya indikasi penarikan pungutan liar (pungli) jasa permakaman jenazah Covid-19 di TPU Daksinoloyo, Danyung Solo. Dugaan pungli sempat menerpa keluarga Darsono yang diminta uang Rp5 juta untuk memakamkan jenazah Covid-19.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, diketahui bahwa tidak ada praktik pungli yang dilakukan pihak Pemkot Surakarta selaku pengelola makam Daksinoloyo Danyun maupun oleh petugas makam," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam siaran pers, Minggu (8/8/2021).

Dia mengatakan, diduga keluarga memberikan uang tersebut sebagai bentuk imbalan kepada penggali makam secara sukarela. Uang tersebut juga dilakukan sebagai biaya pemasangan kijing.

Menurut Iqbal, pihak keluarga sudah menyampaikan klarifikasinya terkait permasalahan yang sebenarnya terjadi. Peristiwa itu, kata Iqbal, terjadi pada Kamis (29/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Di mana, identitas jenazah yang akan dimakamkan adalah almarhum Darsono (62).

Darsono yang merupakan pasien Covid-10 dari RS Hermina meninggal dengan kondisi memiliki penyakit bawaan sakit paru sejak 2013. Dia dibawa ke TPU Daksinoloyo, Danyun untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

"Ketika tiba di area makam, saksi bertemu dengan petugas makam yang tertidur di antara bangunan makam," katanya.

Puryanto, petugas penggali makam yang menemuinya disebut terlihat kelelahan setelah beberapa kali menggali kubur sehingga tak bisa menggali makam lagi untuk almarhum.

Kedua pihak pun berbincang dan melakukan negosiasi agar jenazah Darsono dapat segera dimakamkan. Dia kemudian dijanjikan untuk diberi imbalan uang Rp5 juta sebagai biaya jasanya menggali makam dan pemasangan kijing.

"Namun karena tidak membawa uang cukup akhirnya saksi 2 hanya memberikan Rp3 juta dan kekurangannya akan diserahkan setelah pemakaman selesai," ujar Iqbal.

Selang beberapa hari, beredar pemberitaan mengenai dugaan praktik pungli yang dilakukan di permakaman tersebut.

Kepolisian pun turun tangan dan melakukan penyelidikan serta klarifikasi terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga korban. Namun disimpulkan, tak ada praktik pungli pada peristiwa tersebut.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut