get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta-Pemalang Paling Lancar Saat Macet Parah, Cocok Buat Mudik!

Duh! Mengaku Butuh Biaya Hidup, Perempuan di Pemalang Gadaikan 12 Motor Sewaan

Kamis, 25 Juni 2020 - 15:15:00 WIB
Duh! Mengaku Butuh Biaya Hidup, Perempuan di Pemalang Gadaikan 12 Motor Sewaan
Polres Pemalang mengamankan perempuan inisial TL (30) atas dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang mengamankan perempuan berinisial TL (30) atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam aksinya TL telah menggelapkan 12 sepeda motor milik korbannya.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan korban DZP (25). Tersangka menyewa sepeda motor per hari sebesar Rp75.000. Kemudian, tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan korban.

“Pada waktu yang telah disepakati, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor pada korban dan menggadaikannya pada orang lain,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Kamis (25/6/2020).

Dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap tersangka juga menipu orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir. Bahkan, barang bukti yang diamankan sebanyak 12 sepeda motor.

“Jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang,” ujarnya.

Saat menyewa, tersangka beralasan untuk berangkat kerja karena sepeda motor miliknya dibawa suami mudik. Tersangka TL menyebutkan dia melakukan aksinya karena terpepet kebutuhan hidup.

"Saya kesulitan untuk membiayai keluarga, sehingga nekat melakukan aksi ini. Semua hasil penjualan saya belanjakan untuk kebutuhan keluarga," ujar TL.

Akibat perbuatannya, TOL dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut