get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat Pabrik Furnitur di Jepara, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Dukung Percepatan Vaksinasi, Bea Cukai Fasilitasi Impor Jutaan Dosis Pfizer ke Jateng

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:43:00 WIB
Dukung Percepatan Vaksinasi, Bea Cukai Fasilitasi Impor Jutaan Dosis Pfizer ke Jateng
Petugas Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang saat menurunkan vaksin pfizer dari pesawat, Minggu (17/10/2021). Foto/Ist

SEMARANG, iNews.id - Bea Cukai mendukung percepatan vaksinasi di Jawa Tengah dengan memfasilitas fiskal pembebasan bea masuk dan pelayanan segera (rush handling) atas importasi vaksin Pfizer. Impor Pfizer untuk penanganan Covid-19 itu dikirim melalui Bandara Internasional  Jenderal Ahmad Yani Semarang, Minggu (17/10/21). 

Adapun jumlah vaksin yang dikirim sebanyak 1.474.200 dosis dengan perkiraan nilai pembebasan sekitar Rp133,4 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin mengatakan, fasilitas fiskal pembebasan bea masuk dan pelayanan segera (rush handling) ini merupakan yang ke tiga. 

Sebelumnya, Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan atas importasi enam Iso Tank Oxygen untuk Pemprov Jawa Tengah, satu Iso Tank Oxygen untuk Pemkot Surakarta serta alat kesehatan lainnya yang beberapa waktu lalu diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Emas dan Bandara Ahmad Yani Semarang. 

"Pemberian fasilitas ini merupakan salah satu komitmen Bea Cukai Tanjung Emas dalam mendukung penanganan Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa Tengah," kata Anton dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2021).

Bea Cukai Tanjung Emas memberikan fasilitas Rush Handling atau penanganan segera, yaitu pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Selain itu, atas importasi ini juga diberikan fasilitas fiskal, yakni pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dan dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19

"Pemerintah telah berupaya untuk menyediakan vaksin dan menyalurkannya dengan program percepatan vaksinasi. Ditambah penerapan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan, serta penguatan testing, tracing, dan treatment diharapkan dapat mencegah kemungkinan terjadinya gelombang tiga yang diprediksi akan terjadi akhir tahun nanti," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jateng  Ganjar Pranowo menyebut terdapat 12 daerah yang naik level PPKM dari level 2 menjadi level 3. Hal ini disebabkan capaian vaksinasi yang masih rendah. 

Dia meminta agar seluruh instansi lembaga terlibat mempercepat vaksinasi ke daerah tersebut. “Kami menyambut baik capaian vaksin menjadi syarat penentuan PPKM. Justru itu bagus menurut saya, karena kalau belum 50 persen vaksinasinya, maka levelnya akan naik,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut