Edarkan Narkoba saat Malam Takbiran Idul Adha, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
BLORA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Blora mengamankan seorang pemuda asal Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pemuda berinisial MA itu diduga pengedar Narkoba.
MA nekat mengedarkan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram di malam takbiran Idul Adha.
Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah jalan raya Jepon-Jatirogo turut tanah desa Sendangrejo, Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, Minggu (10/7) dini hari.
Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa membeberkan penangkapan berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, dan benar akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika," kata Iptu Edi, Senin (11/7/2022)
Pelaku kemudian diamankan anggota Satresnarkoba dan dibawa ke Kantor Satnarkoba untuk dilakukan penyidikan. "Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," katanya.
Selain mengamkan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp.200.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba berpesan kepada warga agar tidak main main dengan narkoba karena selain haram, dengan mengonsumsi narkoba sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri.
"Jangan main-main dengan narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni