get app
inews
Aa Text
Read Next : UISPP di UKSW, Ratusan Peneliti 39 Negara Telusuri Jejak Peradaban Nusantara

Edarkan Pil Yarindu, Pria Asal Salatiga Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Juli 2022 - 19:24:00 WIB
Edarkan Pil Yarindu, Pria Asal Salatiga Ditangkap Polisi
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat memaparkan ungkap kasus narkoba, Rabu (13/7/2022). Foto: Sindonews/Angga Rosa.

SALATIGA, iNews.id - Petualangan ADS alias Sincan (27) sebagai pengedar pil yarindu berakhir dibalik jeruji besi. Pria asal Jangkungan, Mangunsari, Sidomukti, Kota Salatiga ini ditangkap polisi setelah menjadi target operasi. 

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran pil yarindu. Setelah diselidiki, polisi mendapatkan identitas pengedar dan melakukan penangkapan. 

"Tersangka ditangkap di salah satu rumah kos di Jalan Abiyoso, Dukuh, Sidomukti, Salatiga. Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti," kata Indra Mardiana, Rabu (13/7/2022).

Ada pun barang bukti yang disita  antara lain sepuluh  kantong plastik masing-masing berisi sepuluh butir pil yarindu, satu linting ganja dan satu handphone. 

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut. 

Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 111 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," katanya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut