BLORA,iNews.id - Satresnarkoba Polres Blora kembali menangkap pengedar ratusan pil Trihexyphnidyl. Pemuda berinisial TFT(23), warga kecamatan Tunjungan itu ditangkap karena kedapatan menyimpan 200 butir pil Trihexyphnidyl.
Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa mengatakan awal mula kejadian tindak pidana tersebut pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya seseorang yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Tunjungan.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan TFT.
Dia diamankan saat berada di rumahnya beserta barang bukti berupa 200 butir/tablet obat merek Trihexyphnidyl 2mg, satu buah handphone yang diduga sebagai sarana tindak pidana serta satu buah kardus warna cokelat yang dilapisi plastik warna oranye dan plastik warna bening berlabel salah satu jasa pengiriman paket.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News