Eksekusi Rumah di Pekalongan Ricuh, Polisi Bersitegang dengan Anggota Ormas

PEKALONGAN, iNews.id – Eksekusi rumah di Desa Tanjungkulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan diwarnai kericuhan, Kamis (30/9/2021). Polisi terlibat aksi saling dorong dengan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Pekalongan sempat memanas. Beruntung emosi kedua pihak baik polisi maupun ormas GMBI berhasil diredam, karena pihak pengadilan menunda pelaksanaan eksekusi .
Pengadilan Negeri memberi waktu seminggu kepada pemilik rumah untuk melaksanakan negosiasi terkait rumah milik Nasori seluas 200 meter persegi. Penundaan juga karena alasan keamanan.
“Pengadilan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang memenangkan gugatan pemohon Aditya Kumala terhadap tergugat pemilik tanah dan rumah,” kata Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan, Tris Haryadi
Tak urung, penundaan eksekusi rumah membuat kuasa hukum pemohon kecewa. Sementara pemilik rumah Nasori mempertahankan agar tidak dieksekusi karena ada kejanggalan proses pelelangan rumah.
Dia menyebutkan kejanggalan itu karena rumah hanya dilelang sebesar Rp125 juta sehingga tidak bisa melunasi utang. “Kami akan melakukan negosiasi dengan pihak terkait agar kasus ini bisa diselesaikan bersama,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni