Eksekusi Tanah dan Bangunan di Sragen Ricuh
SRAGEN, iNews.id – Eksekusi tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Jawa Tengah (Jateng) berlangsung ricuh. Sejumlah ahli waris yang merasa dirugikan berupaya menghalangi petugas juru sita.
Eksekusi tanah dan bangunan seluas 4.800 meter persegi di utara jalur lingkar Kelurahan Sine, Sragen, Jateng tidak berjalan mulus. Petugas juru sita dari PN Sragen yang hendak melakukan eksekusi dihalang-halangi. Diketahui, eksekusi dilakukan karena pemilik sebelumnya dinyatakan pailit dan hak kepemilikan telah dilelang.
Sempat terjadi upaya mediasi antara kedua belah pihak. Namun, tidak menemui titik temu. Sementara, pemohon eksekusi mengikuti proses lelang sejak tahun 2012 dan sesuai aturan memohon eksekusi karena lahan masih ditempati pemilik lama.
"Upaya eksekusi telah melalui aturan sesuai dengan prosedur," kata juru sita PN Sragen Paryono.
Pihak termohon berupaya melawan dengan menempuh jalur hukum. Mereka melihat ada kejanggalan karena sertifikat tanah telah beralih atas nama Mukafi pada tahun 2016. Padahal sebelumnya sertifikat tanah masih menggunakan nama almarhum Sri Suparni.
Meski mendapat perlawanan, proses eksekusi dapat berjalan lancar dan petugas membawa sejumlah barang termohon untuk dijadikan barang bukti.
Editor: Achmad Syukron Fadillah