Empat Kali Curi Motor, Pria Asal Sukoharjo Ditangkap Aparat Polresta Solo

SOLO, iNews.id – Aparat Polresta Solo menangkap seorang pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di empat lokasi berbeda. Pria berinisial CRJ (25) ditangkap di rumahnya di Kemasan, Polokarto, Sukoharjo.
Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandu Pandega F mengatakan, penangkapan dilakukan unit Reskrim Polsek Laweyan bersama tim Resmob Satreskrim Polresta Solo. Pelaku ditangkap setelah diduga terlibat aksi curanmor di Bratan, Pajang, Laweyan, Solo pada 27 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol AD 6618 AH yang digunakan sebagai sarana melaksanakan aksi. Serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2016 yang merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku,” kata Galuh Pandu Pandega, Selasa (1/11/2022).
Dari pemeriksaan awal, CRJ mengaku beraksi pencurian bersama R dan DA yang saat ini keduanya sudah ditahan di Polsek Serengan dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
"Selain di wilayah Laweyan, pelaku CRJ juga mengaku melakukan pencurian motor di Jebres dua kali, dan di Wonogiri satu kali,” kata Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku CRJ dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo