SEMARANG, iNews.id – Forum rektor yang tergabung dalam Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia (APTIK) menyuarakan keresahannya terhadap kerusakan tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia menjelang Pemilu 2024. Salah satunya, Soegijapranata Catholic University (SCU) alias Unika Semarang.
Rektor SCU Ferdinandus Hindiarto hadir pada forum yang digelar di Unika Widya Mandala Surabaya mulai Jumat 2 Februari 2024 – Sabtu 3 Februari 2024.
Forum Rektor PTMA Minta Presiden hingga Wali Kota Kedepankan Etika selama Pemilu 2024
“Kami mengeluarkan seruan yang mencakup beberapa aspek penting,” kata Ferdi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/2/2024).
Menurut Ferdi, para rektor ataupun Ketua Perguruan Tinggi Katolik Indonesia yang tergabung dalam APTIK sangat resah dengan kondisi di Tanah Air tercinta atas rusaknya tatatan hukum dan demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2024.
Rektor UII Keluarkan Sikap Ingatkan Presiden Jokowi Tak Gunakan Kekuasaan untuk Kepentingan Politik
“Praktik penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, korupsi dan nepotisme serta penegakan hukum yang semakin menyimpang dari semangat reformasi dan konstitusi negara telah mengoyak hati nurani dan rasa keadilan bangsa Indonesia,” paparnya.
Ada 6 poin seruan yang dituliskan. Pertama; Presiden dan segenap jajarannya harus menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik serta memegang teguh sumpah jabatannya sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan memerangi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta melakukan penegakan hukum dengan tidak menggunakan sistem tebang pilih dan selalu menjunjung tinggi etika dalam bekerja.
Kedua, penyelengaraan pemilu menjunjung tinggi asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Jujur Adil untuk menjamin hak setiap orang yang memiliki hak pilih agar dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas sesuai dengan hati nuraninya tanpa mendapat tekanan dalam bentuk apa pun.
Ketiga, aparat negara baik aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri selalu bersikap netral dan tidak memihak pada pihak-pihak tertentu (kontestan Pemilu).
Keempat, negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak kebebasan berekspresi setiap warga negaranya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Editor: Kastolani Marzuki