get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Daerah Protes Anggaran TKD Dipotong, Purbaya: Banyak Penyelewengan

Ganjar Dukung Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah yang Tak Laksanakan PPKM Darurat

Jumat, 02 Juli 2021 - 16:59:00 WIB
Ganjar Dukung Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah yang Tak Laksanakan PPKM Darurat
Gubernur Ganjar Pranowo memberikan ucapan selamat usai melantik bupati/walikota di gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/2/2021). (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id  - Pemerintah akan mulai memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli besok. Sebanyak 122 Kabupaten/Kota di Jawa Bali baik dengan asesment situasi pandemi level 4 dan 3 menjadi target sasaran.

Seluruh daerah yang menjadi target PPKM Darurat diminta melaksanakan program itu dengan baik. Tidak boleh ada kepala daerah yang tidak melaksanakan. Sebab, sanksi tegas sudah menanti, mulai teguran lisan, tertulis sampai pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo setuju dengan sanksi itu. Dengan begitu, maka pelaksanaan PPKM Darurat bisa berjalan serentak dan sukses.

"Saya setuju, sehingga kita bisa serentak. Kan memang bisa disanksi seperti itu, dalam Undang-Undang Pemdanya memang bisa. Kalau tidak melakukan sebuah perintah yang sudah diatur dalam regulasi, bisa mendapatkan sanksi," kata Ganjar, Jumat (2/7/2021).

Dia mengatakan, PPKM Darurat yang akan dihelat mulai besok hingga 20 Juli mendatang harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah dengan taat. Dirinya sudah memerintahkan kepada seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng untuk ikut dan menundukkan diri pada regulasi tersebut.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut