Ganjar Pranowo Dorong Pemda dan DPRD Segera Selesaikan Raperda RTRW
SEMARANG, iNews.id - Iklim investasi di Jawa Tengah (Jateng) agak tersendat karena sejumlah faktor. Salah satunya adalah, hingga kini masih ada 21 kabupaten/kota di Jateng belum menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW).
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng menyebut, baru 14 daerah yang telah menyelesaikan Raperda RTRW. Antara lain Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Wonogiri.
Sementara beberapa daerah yang selama ini menjadi tujuan investasi di Jateng, seperti Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap, belum menyelesaikan Raperda RTRW.
Oleh Karena itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD bisa segera menyelesaikan Raperda RTRW. Selain agar ramah investasi, Raperda ini juga mengatur lingkungan untuk meminimalisir risiko bencana alam.
"Ini penting, tidak hanya soal investasi. Banjir kemarin itu kan soal RTRW juga," kata Ganjar, Selasa (23/2/2021).
Dalam PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sudah memerintahkan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan Raperda RTRW.
Di Pasal 75 PP tersebut menyebutkan bupati menetapkan Raperda RTRW kabupaten paling lama tiga bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri.
Jika bupati tidak menetapkan sesuai waktu yang ditentukan, maka Raperda RTRW bisa ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Maka RTRW daerah yang belum, bisa segera diselesaikan," katanya.
“Saya kira yang mesti mendorong dari pemerintah kab/kota, DPRD kalau mereka merasa ini sesuatu yang penting untuk lakukan penataan ruang wilayah sampau nanti diturunkan sama detilnya ya segera dilakukan karena ini penting untuk pengendalian, tidak hanya soal cerita investasi,” ujar dia.
Menurutnya, Banjir yang terjadi beberapa waktu lalu itu juga soal RTRW. Jika suatu wilayah tidak dihitung betul terus kemudian aktivitas pembangunan mengabaikan lingkungan juga bahaya. “Maka saya sarankan pada daerah-daerah yang RTRWnya belum beres segera dibereskan,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas DPMPTSP Jateng, Ratna Kawuri mengatakan, penyelesaian Raperda RTRW mampu membangun optimisme kinerja investasi. "Sehingga (investasi) tentu saja semakin cepat. Yang jadi catatan, regulasi tidak bisa berjalan ketika daerah belum siap," kata Ratna.
Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah bisa meyelesailan Raperda RTRW, maksimal Juni 2021 mendatang. Karena itu, masih ada beberapa bulan bagi daerah untuk menyusun Perda tersebut. Termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital.
"UU Cipta Kerja itu kan mengkompres sekian UU. Otomatis, ketika UU berubah, aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi," ujarnya.
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Jateng, Abdul Aziz mendesak kabupaten/kota di provinsi ini segera menyelesaikan Raperda RTRW.
Wakil Ketua DPW PPP Jateng ini menilai, Raperda RTRW bisa menjadi payung hukum dalam membentuk iklim investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19. "Mestinya dipercepat, agar memberi kepastian hukum untuk rencana pembangunan," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni