get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Duka, Prasetyowati Tyas Purwani Kakak Kandung Ganjar Pranowo Meninggal

Ganjar Pranowo Undang Kiai untuk Jelaskan Hukum Menolak Jenazah Pasien Corona

Jumat, 03 April 2020 - 18:20:00 WIB
Ganjar Pranowo Undang Kiai untuk Jelaskan Hukum Menolak Jenazah Pasien Corona
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Foto: Dok Humas Pemprov Jateng)

SEMARANG, iNews.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memanggil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng KH Fadlolan Musyaffa untuk menerangkan hukum menolak jenazah pasien corona. Sang kiai pun menegaskan orang yang menolak pengubuhan jenazah pasien corona berdosa.

Ganjar dalam sejumlah kesempatan kerap mengundang narasumber untuk tampil di akun YouTubenya. Karena awal April banyak kasus penolakan warga atas jenazah pasien Covid-19, Ganjar pun menghadirkan ahlinya dalam segi hukum keagamaan, khusunya Islam.

"Pak bukannya menguburkan mayat itu sebuah tindakan yang harus dipecepat ya? kata Ganjar menanyakan kepada sang kiai.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng KH Fadlolan Musyaffa pun menerangkan hukum memperlakukan jenazah bagi masyarakat. Dimana bagi kaum muslim terhadap nonmuslim memiliki kewajiban untuk mengangkat dan menguburkan jenazah. Sementara bagi sesama muslim memiliki lima kewajiban.

"Kalau muslim kepada muslim itu ada lima yang pertama wajib memandikan, mengkafani, mengyolati, mengangkat jenazah dan menguburkan. Itu hukumnya fardu kifayah, kalau ditolak dosa semuanya," kata KH Fadlolan Musyaffa.

Disinggung soal sikap warga yang saat ini menolak jenazah, sang kiai pun meminta warga untuk membuka wawasan luas. Salah satunya pengetahuan tentang penanganan jasad pasien Covid-19.

"Sehingga kita harus arif dan bijaksana. Mayat tidak pernah punya kewajiban. Yang punya kewajiban itu yang hidup. Menolak juga dosa hukumnya," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut