Gasak Belasan HP Milik Teman, Warga Blora Ditangkap Polisi
BLORA, iNews.id – YN (27) warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora harus berurusan dengan polisi. Dia diduga nekat membawa kabur 19 handphone (HP) milik rekannya yang memiliki usaha konter telepon seluler (ponsel).
Kapolsek Blora AKP Joko Priyono mengatakan, YN ditangkap setelah ada laporan dari Herdiansyah (28) warga Kecamatan Blora. Pemilik konter seluler di Jalan Raya Blora Purwodadi ini, mengadu setelah belasan HP dagangannya raib diduga dibawa kabur YN, sahabatnya sendiri.
Peristiwa yang berlangsung 25 Februari 2021 lalu. Awalnya ketika YN sekitar pukul 16.30 datang ke konter HP korban.
"Sejak sore, dia (YN) datang ke konter korban untuk ngobrol karena mereka teman akrab," kata Joko Priyono Selasa (16/3/2021).
Setelah konter tutup sekitar pukul 21.30 WIB, korban memasukkan 19 HP berbagai merk di etalase ke dalam tas miliknya. Setelah minum kopi di angkringan, keduanya lalu menuju tempat kos.
"Saat berada di kost kosan, pelaku beraksi. Berdalih minta traktiran ulang tahun, ia meminta korban membelikan makanan dan minuman,” katanya.
Tanpa curiga, korban keluar menuju mini market. Sedangkan pelaku sendirian di kos-kosan. Ketika kembali, korban kaget karena kamar kos telah terkunci. Setelah pintu kamar dibuka paksa, YN tidak ada di dalam. Sementara, tas berisi 19 HP miliknya raib diduga dibawa kabur teman akrabnya ini.
Setelah menerima laporan korban, polisi berhasil membekuk pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di tempat kosnya. Sebelumnya, pelaku sempat ke Kediri untuk menjual HP hasil curian. Pelaku selanjutnya dijerat 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo