get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polairud Polres Sikka Diduga Aniaya 3 Warga Pakai Popor Senjata

Gegara Tak Diberi Uang Keamanan, 2 Warga Sukoharjo Aniaya Penjaga Rumah Makan

Selasa, 22 November 2022 - 20:29:00 WIB
Gegara Tak Diberi Uang Keamanan, 2 Warga Sukoharjo Aniaya Penjaga Rumah Makan
Kedua pelaku penganiayaan (memakai baju tahanan) saat ditahan di kantor polisi, Selasa (22/11/2022). Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Gegara tak diberi uang keamanan, dua warga warga Kabupaten Sukoharjo mengamuk. Keduanya juga menganiaya penjaga rumah makan hingga terluka. 

Para pelaku berinisial AP (39) dan RS (34), keduanya warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Polisi menangkap keduanya setelah menganiaya Rismanto (28) warga Kabupaten Kebumen. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kronologi kejadian berawal ketika korban beristirahat di mess sebuah rumah makan di Pabelan, 24 Desember 2021.

“Jadi korban merupakan penjaga rumah makan sedang tidur. Tiba-tiba kamarnya didobrak pelaku. Pelaku kemudian melakukan pemukulan dan menendang korban. Korban saat itu hanya bertahan dengan menangkis pukulan dari keduanya,” kata Wahyu, Selasa (22/11/2022). 

Tak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan golok dan membacok ke arah kepala korban. Sedangkan pelaku lainnya melakukan pemukulan menggunakan lampu neon panjang. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan mendapat lima jahitan, bibir bawah memar, telapak tangan luka gores serta dahi luka memar dan bengkak. Kejadian selanjutnya dilaporkan ke polisi. 

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran cukup lama, kami berhasil menangkap pelaku pada 20 November 2022. Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing di wilayah Kartasura,” ucap Kapolres.

Dikatakannya, pelaku sempat kabur keluar daerah dan berpindah-pindah tempat, seperti Boyolali, Kalimantan dan Semarang. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya korban karena sakit hati tidak diberi uang keamanan di wilayah tersebut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5,6 tahun. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut