Gelapkan Puluhan Mobil Rental, Anak Ketua Partai di Tegal Ditangkap
SLAWI, iNews.id – Jajaran Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan anak ketua partai politik di Kabupaten Tegal, Novel Fatrio (39). Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan delapan mobil berbagai jenis sebagai barang bukti.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, tersangka Novel Fatrio ditangkap tim Unit 1 Ppsnal Satreskrim Polres Tegal saat berada depan Masjid Baetul Mutaqin Cirebon, Senin (9/12/2019) lalu.
“Tersangka kita tangkap karena dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan puluhan mobil di beberapa kabupaten dan kota,” katanya, Rabu (11/12/2019).
Kapolres mengungkapkan, sedikitnya ada 14 mobil yang telah dikuasai tersangka dan digadaikan ke pihak lain dengan nominal bervariasi.
Modus yang digunakan tersangka, kata Kapolres, yakni merayu pemilik kendaraan agar mau menyewakan mobilnya kepada lembaga negara. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan tarif sewa tinggi. “Tersangka juga membuatkan surat sewa fiktif. Ini untuk meyakinkan korban agar percaya,” ujarnya.
Setelah mobil dikuasai, lanjut Kapolres, tersangka lalu menggadaikan mobil korban ke orang lain. Masing-masing unit mobil digadaikan dengan harga berkisar antara Rp15 juta hingga Rp50 juta.
“Tapi, para korban ini merasa ditipu karena mobilnya tak kunjung kembali. Para pemilik mobil ini kemudian melaporkan pelaku ke polisi hingga akhirnya pelaku bisa diamankan,” katanya.
Diperoleh informasi, selain tersangkut kasus dugaan penggelapan dan penipuan mobil, Novel Fatrio yang merupakan anak dari salah satu ketua partai politik di Kabupaten Tegal, juga pernah menjalani hukuman pidana atas kasus kredit fiktif Bank Bukopin Tegal beberapa tahun lalu.
Akibat perbuatannya itu, tersangka yang berdomisili di Desa Kalikangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki