Gerebek Penjual Miras di Solo, Polisi Sita Belasan Botol Minuman Memabukkan
SOLO, iNews.id – Polisi menangkap penjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo. Belasan botol miras disita dari penjual berinisial DA (22).
Penangkapan DA pada Minggu (4/6/2023) malam, berawal dari informasi masyarakat melalui call center Tim Sparta 08112957110 bahwa di Jagalan sering terlihat aktivitas penjualan miras.
Polisi yang menuju ke lokasi, kemudian menggeledah sebuah rumah dan benar di lokasi ditemukan miras tanpa surat izin.
"Di lokasi, tim Sparta berhasil menyita barang bukti miras dengan rincian 8 botol miras merk Anggur Merah, 7 botol miras merk Kawa-kawa, anggur hijau dan 1 botol miras merk Vodka," kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Senin (5/6/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DA berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Solo untuk diproses sesuai prosedur tipiring.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, polisi dalam pemberantasan miras tidak bisa bekerja sendiri. Perlu adanya peran dari semua pihak untuk melakukannya.
Oleh sebab itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut peduli dan melaporkan apabila mendapati adanya aktivitas terkait minuman keras ke kepolisian terdekat.
"Setiap orang yang dipengaruhi minuman keras akan melakukan hal-hal yang di luar kendali, untuk itu saya sudah memerintahkan seluruh jajaran, baik Polresta dan Polsek untuk lebih intens lagi dalam hal pemberantasan miras," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo