Gerebek Warung Miras di Banyumas, Polisi Tangkap 2 Penjual Besar
BANYUMAS, iNews.id – Dua bandar minuman keras (miras) kelas kakap di Banyumas ditangkap polisi dalam penggerebekan sejumlah warung miras, Jumat (7/9/2018). Kedua bandar miras itu, yakni Mijan dan Mugi, keduanya warga Kali Putih, Kecamatan Purwokerto Timur.
Penggerebekan warung miras ini menyusul tewasnya dua warga Desa Buntu, Kecamatan Kroya, Cilacap akibat menenggak miras oplosan. Selain menangkap dua bandar miras, polisi juga menyita ribuan botol miras dari sejumlah warung.
“Kami mengamankan penjual miras inisial M dan J yang sedang kami panggil ke Mapolres Banyumas,” ujar Kabagops Polres Banyumas Kompol Zaenal Arifin, Jumat (7/9/2018).
Penggerebekan warung miras tersebut membuat warga sekitar terkejut, sebab sudah bertahun-tahun di lokasi penjualan minuman keras ini tidak pernah dirazia polisi. Para penjual miras di wilayah ini biasanya menutupi bisnis haramnya dengan menjual aneka kebutuhan sehari-hari.
Namun saat polisi memeriksa ke dalam kios, polisi mendapati beberapa kardus berisi minuman keras berbagai jenis. Bahkan, beberapa minuman keras oplosan dikemas dalam botol minuman ringan untuk mengelabui petugas.
Razia ini dilakukan setelah dua warga Cilacap tewas setelah berpesta minuman keras oplosan Kamis 6 September 2018. Dari penyelidikan polisi, didapati bukti bahwa korban membeli minuman keras di warung-warung di daerah Banyumas.
“Ini (penggerebekan) terkait dengan kejadian di Kroya, Cilacap sehingga hal ini tidak boleh terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Kami komitmen akan terus melakukan penyitaan minuman keras yang dijual di wilayah kami (Banyumas),” kata Zaenal.
Editor: Kastolani Marzuki