get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei IPO: Hanya 29 Persen Publik Puas atas Peran Wapres Gibran

Gibran Kantongi Surat Tak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Solo

Senin, 23 Oktober 2023 - 20:00:00 WIB
Gibran Kantongi Surat Tak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rama yang menjadi bacawapres Prabowo Subianto sudah mengantongi surat keterangan tidak pernah terpidana dari PN Solo. (Foto: Antara)

SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bacawapres Prabowo Subianto sudah mengantongi surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Surat yang merupakan salah satu syarat untuk maju di Pilpres 2024 itu dikeluarkan, Senin (23/10/2023) sore pukul 16.00 WIB.

"Surat keterangan tidak pernah sebagai pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar cawapres, sudah keluar tadi pukul 16.00 WIB," kata Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto. 

Dalam surat keterangan tersebut, Bambang menyebut bahwa Gibran juga melampirkan keterangan itu penggunaan surat keterangan tersebut. 

"Iya, dicantumkan (keterangannya buat apa). Karena memang persyaratan digunakan untuknya itu ditulis juga," ujar dia.

Gibran saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan berkas administrasi untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Ketentuan ini sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres. 

Ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Bambang menambahkan, untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Gibran sebelumnya telah memenuhi syarat tersebut. Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan SKCK pada Senin (23/10/2023), pukul 09.00 WIB. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut