get app
inews
Aa Text
Read Next : Kadispenad Sampaikan Kondisi Terkini di Yalimo Usai Kerusuhan 

Gibran Minta Manajemen Persis Solo Blacklist Suporter yang Terlibat Kerusuhan

Senin, 03 Juli 2023 - 14:08:00 WIB
Gibran Minta Manajemen Persis Solo Blacklist Suporter yang Terlibat Kerusuhan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta manajamen Persis Solo untuk memblacklist oknum suporter yang terlibat kerusuhan. (R August)


SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta manajamen Persis Solo untuk memblacklist oknum suporter yang terlibat kerusuhan saat laga Persis vs Persebaya Surabaya di Stadion Manahan Solo, Sabtu (1/7) malam. Bentrokan yang melibatkan antar kelompok suporter pendukung Persis itu, mengakibatkan 15 orang diamankan dan 7 orang ditahan. 

“Saya langsung berkoordinasi dengan manajemen Persis Solo terkait peristiwa tersebut,” ujar Gibran, di Balai Kota Solo, Senin (3/7). Dia telah meminta Direktur Persis Kevin Nugroho untuk memblacklist suporter yang terlibat kerusuhan di Stadion Manahan Solo.

"Mereka suporter rusuh serta terlibat penganiayaan mengarah pelanggaran hukum. Saya usulkan pada Kevin agar di-blacklist,” kata Gibran.

Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ingin agar kejadian serupa terulang. Panitia pelaksana (panpel), dan petugas keamanan lain juga telah diajaknya berkomunikasi komunikasi.

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Sunandar mengatakan, pihaknya telah mengamankan 7 orang oknum suporter. 

Mereka diduga melakukan perampasan dan pengeroyokan setelah menyaksikan laga Persis Solo melawan Persebaya Surabaya di Stadion Manahan, Solo. "Untuk suporter yang diamankan salah satu kelompok suporter Persis,” ujarnya.

Selain mengamankan tujuh oknum suporter, Agus menambahkan, pihaknya juga meminta keterangan puluhan suporter yang terlibat. Polresta Solo juga mengamankan tiga motor yang telah dirampas. Dua motor berjenis Vario dan satu Scoopy.

"Yang kami amankan itu tiga motor satu jenis Scoopy dan dua Vario. Untuk pelaporan satu, yang dua dikembalikan dari korban atau dari pelapor tidak membuat laporan," ujarnya.

Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut