Gudang Gas Elpiji Terbakar di Grobogan Ternyata Milik Oknum Polisi dan Tak Kantongi Izin

GROBOGAN, iNews.id - Kebakaran gudang tabung gas elpiji yang berada di area rumah padat penduduk Desa Belor, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan pada Jumat (1/12) malam, membuat kaget dan panik warga setempat. Pasalnya suara ledakan yang sangat keras berulang kali membuat warga yang berdekatan dengan lokasi gudang kalang kabut menyelamatkan diri.
Camat Ngaringan, Grobogan, Widodo Joko Nugroho menjelaskan bahwa gudang tabung gas tersebut sudah beroperasi lebih dari satu setengah tahun. Tanpa dilengkapi surat izin. Dia membenarkan bahwa gudang tersebut adalah milik oknum polisi
Hal ini diperkuat dengan adanya laporan dari perangkat Desa Belor yang diterima pihak Kecamatan Ngaringan, di mana pemilik gudang adalah EP oknum anggota kepolisian yang menyewa tanah milik Nur Yasah. Sebelum kebakaran yang menimbulkan suara ledakan keras terjadi, aktivitas pekerja masih berlangsung di dalam gudang.
Akibat ledakan ribuan tabung gas elpiji dari berbagai ukuran ini, dua pekerja gudang yakni Sunoto dan Hariyanto warga Blora mengalami luka bakar serius. Keduanya dilarikan ke Puskesmas Blora dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Blora.
“Untuk gudang belum ada izin tapi tetap beroperasi selama setahun lebih. Dan pemiliknya adalah seorang polisi. Untuk dua korban saat ini sudah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Blora,” ujarnya.
Pihak Desa Belor juga membenarkan bahwa lokasi gudang tersebut adalah milik Nur Yasah yang menjadi korban kebakaran. Tanah tersebut disewa oleh oknum polisi tersebut untuk aktivitas gudang gas elpiji. Akibat peristiwa ini, dua sepeda motor dan rumah warga, satu di antaranya milik Nur Yasah ludes terbakar.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan saat ini masih menyelidiki terkait kebanaran dugaan penyalahgunaan gudang gas elpiji tersebut apakah benar untuk praktik pengoplosan gas, karena status gudang saat ini tidak memiliki izin. “Masih kita dalami dan kita selidiki,” ungkap Kapolres.
Editor: Ahmad Antoni