get app
inews
Aa Text
Read Next : Bentrokan di Kendari Pecah, Kapolresta Kombes Edwin L Sengka Terluka

Gugatan Perlawanan Terkait Sengketa Sriwedari, Pemkot Solo Andalkan Bekas Tanah RSJ

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:48:00 WIB
Gugatan Perlawanan Terkait Sengketa Sriwedari, Pemkot Solo Andalkan Bekas Tanah RSJ
Tanah Sriwedari yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.

SOLO, iNews.idPemkot Solo melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perlawanan terhadap putusan inkrah terkait kasus sengketa tanah Sriwedari. Setelah kalah hingga tingkatan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, Pemkot Solo merasa masih memiliki peluang untuk menang melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat

“Kami melawan putusan-putusan yang telah dinyatakan inkrah, baik di tingkat PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), kasasi dan PK,” kata kuasa hukum Pemkot Solo TH Wahyu Winarto, Selasa (25/5/2021). 

Pihaknya merasa masih memiliki peluang untuk menang karena sebagian objek yang akan dieksekusi oleh PN Surakarta, ada objek lain milik Pemkot Solo. Yakni hak pakai (HP) 26 dan HP 46 yang selama ini tidak pernah disentuh oleh perkara-perkara yang lalu. 

Pihaknya mengajukan derden verzet atau  gugatan perlawanan guna melawan putusan yang telah inkrah. Sesuai keterangan saksi ahli, putusan yang inkrah di kasus Sriwedari dinyatakan tidak bisa dieksekusi karena ada kesalahan di objek. 

Dalam gugatan perlawanan, Wahyu Winarto mengklaim bisa membuktikan HP 26 dan HP 46 yang tidak pernah disentuh dalam perkara yang lalu, dari keterangan saksi dari BPN masih mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak pernah dibatalkan, tidak pernah tersangkut di perkara apapun. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut