get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Tempat Pengolahan Kayu di Sukoharjo, Kerugian Capai Rp400 Juta

Hamil sebelum Nikah, 136 ABG di Sukoharjo Ajukan Dispensasi Menikah

Rabu, 03 November 2021 - 10:49:00 WIB
Hamil sebelum Nikah, 136 ABG di Sukoharjo Ajukan Dispensasi Menikah
Pengadilan Agama Sukoharjo banyak menerima pengajuan dispensasi pernikahan dari warga usia muda. Mirisnya, pengajuan didominasi pemohon hamil sebelum menikah. (foto ilustrasi)

SUKOHARJO, iNews.id - Pengadilan Agama Sukoharjo banyak menerima pengajuan dispensasi pernikahan dari warga usia muda. Mirisnya, penyebab pengajuan menikah usia dini ini didominasi karena pemohon hamil sebelum menikah.

Hingga bulan September 2021 ini,  Pengadilan Agama Kabupaten Sukoharjo menerima 136 pengajuan dispensasi menikah dari warga usia muda. Dari pengajuan tersebut, 126 permohonan telah diputuskan. 

Sedangkan di tahun 2020, pengajuan dispensasi pernikahan ada 203 pemohon dan diputus 197 dispensasi. Meningkatnya dispensasi pernikahan ini hampir keseluruhan disebabkan adanya hamil sebelum menikah.

Pihak Pengadilan Agama tidak bisa menolak permohonan dispensasi menikah bila alasan yang disertakan kuat (hamil dahulu). Mengingat ada hak-hak anak yang menjadi pertimbangan.

Namun bila alasan tidak darurat, Pengadilan Agama tetap menganjurkan untuk menunda sesuai umur yang diperbolehkan.

“Saat ini batas minimal sebagai syarat menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mensyaratkan laki-laki usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun untuk menikah,” kata Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo, Tukino, Rabu (3/11/2021).

“Dari dispensasi tersebut juga terdapat beberapa yang mengalami perceraian dengan berbagai alasan. Seperti belum siap mental maupun masalah ekonomi,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut