get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Tua Roboh di Pecinan Semarang, 1 Orang Tewas dan 4 Luka-Luka

Hari Pertama PPKM di Semarang: Segel Toko hingga Sanksi Nyanyi Indonesia Raya

Selasa, 12 Januari 2021 - 08:45:00 WIB
Hari Pertama PPKM di Semarang: Segel Toko hingga Sanksi Nyanyi Indonesia Raya
Tim gabungan saat menyegel toko karena melanggar aturan PPKM di Semarang, Senin (11/1/2021) malam. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id  – Sejumlah orang dan pengelola toko kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang, Senin (11/1/2021) malam. Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, dan pihak terkait pun mengambil tindakan tegas.

Tim berkeliling kota memantau sejumlah titik di kawasan Tlogosari, Jalan Medoho, Jalan Gajah Raya, dan lainnya. Seluruh pusat perbelanjaan tutup tepat waktu. Namun, masih ada sejumlah toko yang tidak mengindahkan waktu operasional yang ditentukan. Beberapa orang yang melintas pun masih ada yang tidak menggunakan masker.

Petugas memberikan tindakan tegas bagi para pelanggar. Toko yang masih beroperasi melebihi pukul 21.00 langsung disegel. Mereka yang tidak menggunakan masker mendapat sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, tim menyegel sejumlah tempat yang melanggar waktu operasi melebihi waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00 WIB.

“Kami butuh ketegasan. Kalau kami turun, kami tidak ada kompromi. Barang kita segel,” kata Fajar, dikutip dari website resmi Pemprov Jateng, Selasa (12/1/2021).

Pihaknya melakukan itu semua karena berupaya menjalankan kebijakan Gubernur Jateng, dan kebijakan Wali Kota Semarang, yang memberlakukan PPKM pada 11-25 Januari 2021. Sehingga diharapkan dalam waktu 14 hari ke depan bisa mengurangi kasus Covid-19.

“Mereka (pemilik toko yang disegel) akan diberikan surat agar menutup toko sesuai jam Perwal. Ini kan Pak Wali (wali kota), Pak Gub (gubernur) sudah luar bisa memberikan arahannya,” ujar dia.

Ditambahkan, anggota tim gabungan juga menindak warga yang kedapatan tak mengenakan masker. Pihaknya memberi sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau melakukan push up.

Kepala Satpol PP Jawa Tengah, Budiyanto Eko Purwono mengatakan, tindakan tegas memang diterapkan dalam PPKM ini. Untuk itu, dia mengingatkan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk di tempat hiburan, toko, hingga warung yang diharapkan tutup lebih cepat. “Itu untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” katanya.

Satpol PP Jateng mencatat ada 23 kabupaten dan kota melakukan PPKM, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali.

“Mulai hari ini (11/1) sampai nanti (25 Januari), kita akan terus-menerus melakukan operasi gabungan,” ujar Budi. Penetapan PPKM tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 kepada bupati dan wali kota. 

Adapun 23 daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. 

Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya antara lain Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut