Ibu dan 3 Anak Jadi Tersangka Kasus Penemuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas
PURWOKERTO, iNews.id - Polres Banyumas menetapkan empat tersangka dalam kasus penemuan empat kerangka manusia di Dukuh Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, keempat tersangka itu merupakan saudara keempat korban. Mereka mengetahui dan merencanakan rangkaian pembunuhan terhadap keempat korban.
Keempat tersangka terdiri atas Saminah (52) beserta tiga anaknya, yakni Irfan (32), Putra (27), dan Saniah (37).
Menurut Kapolres, motif pembunuhan adalah dendam yang didasari masalah tanah warisan. “Kejadian pembunuhan pada siang hari di mana diskenariokan Bu Saminah membawa Bu Misem ke rumahnya supaya kondisi rumah di TKP itu (rumah yang ditempati Misem) kosong," katanya di Mapolres Banyumas, Selasa (27/8/2019).
Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan para tersangka bakal dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman matau atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Khusus untuk tersangka Saminah dikenakan Pasal 480 KUHP di mana dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan mau pun perencanaannya, namun dia menjual barang-barang milik korban," ucapnya.
Diberitakan, empat kerangka manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh Rasman (63) saat membersihkan halaman belakang rumah Misem, warga Desa Pasinggangan RT 07 RW 03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (22/8).
Namun Rasman baru menceritakan penemuan tengkorak atau kerangka manusia itu kepada Saren (55) pada hari Sabtu (24/8) yang dilanjutkan dengan laporan ke polisi.
Editor: Kastolani Marzuki