Ibu Muda Edarkan Ribuan Pil Koplo ke Remaja, Dijual Rp25.000 per Paket
CILACAP, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap menangkap seorang ibu rumah tangga lantaran mengedarkan ribuan pil koplo. Ibu muda tersebut nekat mengedarkan barang haram dengan sasaran anak-anak remaja.
Tersangka berinisial WV, warga Nusawungu Cilacap ditangkap di rumahnya, setelah polisi melakukan penyelidikan/ atas laporan warga yang resah akan aktivitas pelaku.
Polisi mengamankan 6.000 pil koplo berbagai jenis di antaranya, tramadol, trihexyphenidyl dan hexymer. Obat terlarang tersebut masuk dalam obat daftar G yang dilarang peredarannya secara bebas.
Dalam menjalankan aksinya/ tersangka menjual barang haram tersebut dengan sasaran para remaja di desanya. Tersangka menjual pil koplo tersebut dengan harga Rp25.000 per paketnya.
“Yang paling banyak itu pil koplo atau daftar G yang jumlahnya kurang lebih 6.174 butir, kemudian psikotropika ada 463 butir, sabu-sabu 117,34 gram dan ganja 123 ganja,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi, Rabu (7/7/2021).
“Dari modus operandinya beragam. Dan ini akan kita coba mapping yang sasarannya adalah anak-anak dan remaja yang saat ini mulai mencoba-coba,” katanya.
Tersangka yang sehari-harinya berjualan online shop ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut secara online. Tersangka mengatakan, awalnya barang haram tersebut dikonsumsi sendiri sebagai obat penenang, namun tersangka mengedarkan barang haram tersebut karena tergiur keuntungan yang besar.
“Satu paket dijual Rp25.000. Belinya online lewat teman. Saya kerja macem-macem, seperti online shop terus usaha di rumah,” kata WV.
Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Cilacap dan dijerat pasal 196 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni