Identitas 2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang, Aiptu K dan Aipda RL

SEMARANG, iNews.id - Pasangan sejoli menjadi korban dugaan pemerasan dua oknum polisi bersama seorang warga sipil. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pantai Marina yang nyaris berujung aksi main hakim warga dan viral di media sosial.
Informasi dirangkum iNews, identitas kedua oknum tersebut berinisial Aiptu K (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) anggota Samapta Polsek Tembalang. Sementara satu warga sipil yang ikut terlibat berinisial S (45) warga Tembalang.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Semarang Utara tersebut.
“Tadi malam sudah gelar perkara dengan Bidang Propam Polda Jateng. Kedua anggota terbukti melanggar, dinyatakan terbukti langgar Kode Etik Profesi Polri, pidana berjalan beriringan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi, Minggu (2/2/2025).
Menurutnya, kedua oknum polisi ini juga dijarat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Ancaman hukuman itu juga berpotensi membuat dua anggota Polri itu diberi sanksi maksimal internal yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan," katanya.
Saat ini, Aiptu K dan Aipda RL ditahan di Polda Jateng. Mereka berstatus tahanan Bidang Propam. Sementara, tersangka S warga sipil ditahan di Polrestabes Semarang.
Kronologi pemerasan bermula saat Aiptu K (47) dan Aipda RL (38) serta S (45) mendatangi korban MRW (18) dan teman perempuannya MMX (17) dalam mobil Sedan warna silver dekat SMA Terang Bangsa Semarang.
Mereka menyuruh korban MRW masuk mobil lalu merebut kuncinya. Para pelaku kemudian minta uang Rp2,5juta dengan dalih tak akan memproses kedua korban.
Korban berteriak hingga memancing warga berdatangan bahkan hendak menganiaya para pelaku. Kemudian oknum tersebut menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) anggota Polri. Saat beraksi, oknum tersebut diketahui sedang tidak berdinas.
Editor: Donald Karouw