get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Kantongi Identitas 5 DPO Begal Pegawai Imigrasi Kualanamu

Imigrasi Semarang Deportasi Warga Nigeria setelah 4 Tahun Langgar Izin Tinggal

Selasa, 01 November 2022 - 06:06:00 WIB
Imigrasi Semarang Deportasi Warga Nigeria setelah 4 Tahun Langgar Izin Tinggal
Ilustrasi sejumlah imigran gelap di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jateng, Senin (24/10). (foto Antara)

SEMARANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Semarang memulangkan atau mendeportasi seorang warga negara Nigeria bernama Okafor Obinna Donatus (43). Okafor dideportasi karena kedapatan melanggar izin tinggal di Indonesia sejak 4 tahun lalu.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Semarang Retno Mumpuni mengatakan bahwa Okafur Obinna merupakan deteni pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta, Banten. 

"Sudah lebih dari 4 bulan tinggal di Rudenim Semarang," kata Retno, Senin (31/10/2022).  Dia menjelaskan bahwa deteni tersebut masuk ke Indonesia dengan izin wisata.

"Namun, yang bersangkutan bersama rekan-rekannya justru overstay," katanya. Pemulangan Okafor Obinna, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta.

Setelah dideportasi, menurut dia, Okafor akan diusulkan dalam daftar usulan aplikasi cekal daring.

Dia mengatakan hingga saat ini terdapat sembilan deteni yang menghuni Rudenim Semarang.

Kesembilan deteni tersebut masing-masing empat orang berasal dari Nigeria, satu warga Yaman, dua warga Bangladesh, dan dua warga Taiwan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut