Namun larangan cuti dikecualikan untuk beberapa jenis cuti. Diantaranya sebagai berikut:
1. Bagi PNS cuti yang dapat diberikan adalah melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.
2. Bagi PPPK cuti yang dapat diberikan adalah cuti melahirkan dan/atau cuti sakit
Tjahjo dalam SE tersebut memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.
Dia memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Kemudian PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei.
Editor : Ahmad Antoni